KakaTriaa Blog
Penerjemahan Text Khusus #6

4/23/2013 @ 7:36 PM | 0 Comment [s]

ELESBE & PARTNERS

Pengacara dan Penasehat Hukum
Jalan —— Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)


read more »

Label: ,


Penerjemahan Text Khusus #8

@ 3:47 PM | 0 Comment [s]

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini ______ (Nama), seorang pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, dengan ini menyatakan :
Bahwa ia adlah pemilik yang sah dari _______ (sejumlah angka) (_______ sejumlah huruf) saham dari PT. TAMBAR MALEM, perseroan terbatas, sebagaimana mestinya  didirikan berdasar hukum Republik Indonesia; Bahwa penandatangan ini menghibah kuasa dengan hak substitusi, sebagian maupun seluruhnya, kepada:
_______ (Nama) atau wakinya :

read more »

Label: ,


Penerjemahan Text Khusus #7

@ 3:41 PM | 0 Comment [s]

Kontrak Sewa Kendaraan
(SB/M02a/PTKH/II)

Perjanjian ini dibuat dan masuk dalam ______ hari ______, 200______, antara______,dari______, selanjutnya disebut “pemilik” dan______, dari ______, selanjutnya disebut “penyewa”.

Kendaraan
Pemilik kendaraan dengan ini setuju untuk menyewakan : ______.
Jarak waktu periode penyewaan dimulai : ______.
Pemilik kendaraan menyatakan bahwa pengetahuan yang baik dan keyakinan bahwa kendaraan dalam kondisi yang sehat dan bebas dari kesalahan atau cacat akan mempengaruhi kenyamanan dalam penggunaan normal.

Periode Sewa
Pemilik kendaraan setuju untuk menyewakan kendaraan yang telah diuraikan di atas untuk penyewa dalam jangka waktu ______ dimulai pada ______ di ______ dan berakhir pada ______ pada______.
Penyewa setuju bahwa (a) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang atau property selama menyewa kendaraan tersebut; (b) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang selain di interior atau kabin kendaraan; (c) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang yang melebihi kapasitas tersebut; (d) tidak menggunakan kendaraan untuk mendorong, menggerakan atau menarik kendaraan lain, trailer atau hal lain tanpa izin tertulis dari pemilik kendaraan; (e) tidak menggunakan kendaraan untuk perlombaan atau kompetisi; (f) tidak menggunakan kendaraan untuk tujuan yang illegal; (g) tidak mengoperasikan kendaraan secara ceroboh; (h) tidak mengizinkan kendaraan dioperasikan oleh orang lain tanpa izin tertulis dari pemilik kendaraan; (i) tidak membawa penumpang, property atau alat-alat yang melebihi bobot daya dukung kendaraan.

Asuransi
Penyewa dengan ini setuju bahwa ia akan sepenuhnya mengganti kerugian untuk setiap kerusakan terhadap kendaraan atau peralatan selama jangka waktu perjanjian ini baik yang disebabkan oleh tabrakan, kebakaran, banjir, perusakan, pencurian atau penyebab lainnya, kecuali disebabkan oleh kesalahan atau cacatnya peralatan kendaraan.

Tarif Sewa
Penyewa dengan ini setuju untuk membayar pemilik kendaraan dengan tarif $ ______ per______ selama menggunakan kendaraan. Semua bahan bakar yang digunakan oleh penyewa harus dibayar oleh penyewa.

Setoran
Penyewa juga setuju untuk melakukan setoran sebesar $ ______ dengan pemilik kendaraan; setoran yang akan digunakan, dalam hal kehilangan atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama jangka waktu perjanjian ini, untuk membiayai sepenuhnya atau sebagian biaya perbaikan yang diperlukan. Dengan tidak adanya kerusakan atau kerugian, maka setoran akan dikreditkan terhadap pembayaran biaya sewa dan setiap kelebihan akan dikembalikan kepada penyewa.

Pengembalian kendaraan kepada pemilik kendaraan
Penyewa dengan ini setuju untuk mengembalikan kendaraan kepada pemilik kendaraan pada______selambat-lambatnya______.
SEBAGAI BUKTI, para pihak dengan ini melaksanakan perjanjian pada tanggal pertama yang tertulis di atas.
__________________                                                                                                WC: 483

*7* next...


Label: ,


Penerjemahan Text Khusus #5

@ 3:31 PM | 0 Comment [s]


LIMITED COMPANY
Additional State News of Republic of Indonesia. Date 29/5- 2001 Number. 43
News announcements in the State of Republic of Indonesia under 38 section from  book Trade of Legislation:


DECISION OF JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER C2-5507 HT.01.04 YEAR 1995
JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

Reading : Petition dated 29th of March 1995 number 66/LC/B.2987/III/1995  from notary Mrs. Sari, SH we received on 30th of March 1995.

Consider : That the deed of amendment to the articles that are submitted are not available which is contrary to the usual requirements for approval of changes in treated articles of a limited liability company statutes so that there is no objection to approve the articles in question

Remember : Indonesian republic justice minister's decision number 45 dated 3 May


DECIDE
read more »

Label: ,


Penerjemahan Text Khusus #4

4/22/2013 @ 10:31 PM | 0 Comment [s]

Tindakan ini
Dimasukkan sebagai menit dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan pada Pembukaan tindakan ini di hadapan Ny Liliana Arif, BA dalam UU. Asisten Notaris Umum dan Menteri Mudjahiddin Latief, pegawai Notaris, baik yang hidup di Jakarta sebagai saksi.
Setelah yang telah dibacakan oleh saya, Notaris, dengan appearers dan saksi dan saya, Notaris.
Disusun dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua tambahan, dan dua penghapusan dengan gardu.

                                                                        DUAMAN Mardin Panjaitan;
                                                        LILIANA ARIF, SH
                                                               MUDJAHIDDIN Latief;
                                                                         ARIKANTI Natakusuma, SH.
read more »

Label: ,


Penerjemahan Text Khusus #3

@ 10:08 PM | 0 Comment [s]

Ingin sehubungan dengan perubahan tersebut di ibukota, para appearers bertindak dalam kapasitas tersebut nya dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar berbunyi sebagai berikut:
  1. Modal dasar perusahaan harus Rp.1, 050.000.000 -. (Salah satu dari milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75, 000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  2. Salah satu modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (788,000,000 rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk pendiri, yaitu.;

 Pak Alwin Arifin, 3120 (tiga housand seratus dua puluh) saham dalam jumlah ............
(Dua ratus Thiry-empat juta rupiah); Rp.234, 000,000 -.

Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar ............
(195.000.000 rupiah), Rp.195, 000,000 -.

Mister Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1248) saham atau sebesar ............
(Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); Rp.93, 600,000 -.

Mister Moeljono Soebandi, 1.144 (1144 rupiah) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Mister Laurens Noldy Adam, 1.144 (1144) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Pak Hendrik Tikoalu, 1.144 (1144) dalam jumlah ...........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Keluar dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan selama 25% (dua puluh lima persen), atau Rp.195.000.000 - (195.000.000 rupiah) telah disetor secara tunai melalui treasury kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana ini perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang berwenang.

Akhirnya, apearer bertindak kapasitas tersebut nya ini memberikan kuasa dengan hak substitusi ke Mister Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen patung oleh pihak berwenang dan untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, jika legalisasi daripadanya tergantung pada perubahan atau penambahan tersebut dan untuk tujuan tersebut muncul di mana pun diperlukan, untuk memberikan informasi, untuk menyusun atau menyebabkan disusun dan menandatangani semua perbuatan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan semua hal tersebut di atas:

*3* next...

Label: ,


Penerjemahan Text Khusus #2

@ 9:52 PM | 0 Comment [s]

Sedangkan pertemuan memutuskan keputusan sebagai berikut:

I. Menyetujui laporan tahunan Direksi untuk tahun buku 1983 (1983) dan pengesahan laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 1983 (1983) sebagai diaudit dan disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Utomo & Co dengan Nomor laporan 6675, tanggal dua puluh bulan Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan Pasal 3 dari Patung Perusahaan;

II. Menyetujui susunan pengurus perusahaan seperti pada tahun-tahun sebelumnya:
Presiden Komisaris: Tuan Firdaus Abdullah Siddik;
Komisaris: Tuan Hendrik Tikoalu;
Presiden Direktur: Tuan Alwin Arifin;
Direksi: Mister Duaman Mardin Panjaitan;
Mister Moeljono Soebandi;
Mister Laurens Noldy Adam.

III. Modal dasar sebagai berikut:
a. Peningkatan modal perusahaan resmi dari Rp.300, 000,000 - (tiga juta Rupiah) menjadi Rp.1050, 000,000 - (satu miliar puluh juta Rupiah).,.
b. Peningkatan modal perusahaan resmi dari Rp.300, 000,000 -. (Tiga juta rupiah) untuk Pr.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan.
c. Peningkatan modal disetor Perusahaan dari Rp.195, 000,000 - (195,000,000 Rupiah)..

IV. Sehubungan dengan chages tersebut dalam pengurangan modal, keluar modal ditempatkan tersebut, total Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah atau 10,400 (sepuluh ribu empat ratus) saham akan oleh pemegang saham sebagai berikut:. Rp. 234.000.000 - (234.000.000 Rupiah);.
Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham dalam jumlah Pr.195, 000,000 - (195,000,000 Rupiah);.
Mister Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1048) saham atau sebesar (93.000.000 dan enam ratus ribu rupiah);. Rp.93.600, 000 -.
Mister Moeljono Soebandi, 1144 (seribu 144) saham atau sebesar (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);. Rp.85, 800,00 -
Mister Laurens Noldy Adam, 1.144 (seribu 144) saham atau sebesar (8-5.000.000 dan delapan ratus ribu Rupiah): Rp.85, 000,000 -.
Pak Hendrik Tikolau, 9one 114 ribu dan 144) saham atau dia jumlah (8-5.000.000 dan delapan ratus ribu Rupiah),. Rp.85, 800,000 -

V. 25% (dua puluh lima persen) dari perusahaan yang disetor, yaitu 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar Rp.195, 000,000 -. (195.000.000 rupiah) harus dibayar dalam oleh pemegang saham sebagai berikut:
a. Pak Alwin Arifin, dalam jumlah ............
(Lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); Rp.58, 500,000 -.
b. Pak Firdaus Abdullah Siddik, dalam jumlah ............
(Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), Rp.48.700, 000 -.
c. Mister Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah ............
(23.000.000 dan empat ratus ribu rupiah); Rp.23, 400.000 -.
d. Mister Moeljono Soebandi, dalam jumlah ..........
(21.450.000 rupiah), Rp.21.450, 000 -.
e. Mister Laurens Noldy Adam, dalam jumlah ..........
(Dua puluh satu juta empat ratus lima puluh rupiah); Rp.21, 450,000 -.
f. Pak Hendrik Tikoalu, dalam jumlah ...........
(21.450.000 rupiah); Rp.21, 450,000 -.

Jumlah tersebut harus telah disetor paling lambat tanggal dua puluh sembilan bulan Juni 1984 (29-6-1984).

*2* next...

Label: ,


Penerjemahan Text Khusus

@ 9:36 PM | 0 Comment [s]

TERBATAS PERUSAHAAN
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.

Pengumuman dalam Berita resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia:

PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T BORMINDO NUSANTARA
Nomor 174

Hari ini, Kamis, dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-5-1984).

Muncul kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, notaris di Jakarta, di hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan dikenal kepada saya, Notaris;
Mister Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, yang berada di Jakarta.
Appearer diketahui kepada saya, Notaris.
The appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, pertama menyatakan sebagai berikut:
whilein Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas:
PT Bormindo Nusantara, yang tinggal di Jakarta, artikel Dasar yang dan perubahannya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal yang kedelapan belas September 1980 (18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, keduanya berlaku sebelum Linda Herawato, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta;
Patung yang dan perubahannya telah disahkan oleh otoritas sebagaimana dinyatakan dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
Baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, Notaris, perubahan mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat ini tertanggal dua puluh enam Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada kedua belas pada Juni 1984 (12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan Presiden dalam Rapat adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 dari Patung Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Bahwa pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah.
Sehubungan dengan hal menggambarkan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut nya menyatakan sebagai berikut:

*1* next...

Label: ,



Older Post
Navigations!

Refresh About Cerpen Cerbung


Let's Talk!

Followers!


message?


The Credits!

Template by : Farisyaa Awayy
Basecode by : Nurynn
Full Edited : Tria