
|
Penerjemahan Text Khusus #6
4/23/2013 @ 7:36 PM | 0 Comment [s]
ELESBE & PARTNERS
Pengacara dan Penasehat Hukum
Jalan —— Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Label: Penerjemahan Text Khusus, Tugas Penerjemahan Text Khusus #8
@ 3:47 PM | 0 Comment [s]
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini ______ (Nama), seorang pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, dengan ini menyatakan :
Bahwa ia adlah pemilik yang sah dari _______ (sejumlah angka) (_______ sejumlah huruf) saham dari PT. TAMBAR MALEM, perseroan terbatas, sebagaimana mestinya didirikan berdasar hukum Republik Indonesia; Bahwa penandatangan ini menghibah kuasa dengan hak substitusi, sebagian maupun seluruhnya, kepada:
_______ (Nama) atau wakinya :
Label: Penerjemahan Text Khusus, Tugas Penerjemahan Text Khusus #7
@ 3:41 PM | 0 Comment [s]
Kontrak Sewa Kendaraan
(SB/M02a/PTKH/II)
Perjanjian ini dibuat dan masuk dalam ______ hari ______, 200______, antara______,dari______, selanjutnya disebut “pemilik” dan______, dari ______, selanjutnya disebut “penyewa”.
Kendaraan
Pemilik kendaraan dengan ini setuju untuk menyewakan : ______.
Jarak waktu periode penyewaan dimulai : ______.
Pemilik kendaraan menyatakan bahwa pengetahuan yang baik dan keyakinan bahwa kendaraan dalam kondisi yang sehat dan bebas dari kesalahan atau cacat akan mempengaruhi kenyamanan dalam penggunaan normal.
Periode Sewa
Pemilik kendaraan setuju untuk menyewakan kendaraan yang telah diuraikan di atas untuk penyewa dalam jangka waktu ______ dimulai pada ______ di ______ dan berakhir pada ______ pada______.
Penyewa setuju bahwa (a) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang atau property selama menyewa kendaraan tersebut; (b) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang selain di interior atau kabin kendaraan; (c) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang yang melebihi kapasitas tersebut; (d) tidak menggunakan kendaraan untuk mendorong, menggerakan atau menarik kendaraan lain, trailer atau hal lain tanpa izin tertulis dari pemilik kendaraan; (e) tidak menggunakan kendaraan untuk perlombaan atau kompetisi; (f) tidak menggunakan kendaraan untuk tujuan yang illegal; (g) tidak mengoperasikan kendaraan secara ceroboh; (h) tidak mengizinkan kendaraan dioperasikan oleh orang lain tanpa izin tertulis dari pemilik kendaraan; (i) tidak membawa penumpang, property atau alat-alat yang melebihi bobot daya dukung kendaraan.
Asuransi
Penyewa dengan ini setuju bahwa ia akan sepenuhnya mengganti kerugian untuk setiap kerusakan terhadap kendaraan atau peralatan selama jangka waktu perjanjian ini baik yang disebabkan oleh tabrakan, kebakaran, banjir, perusakan, pencurian atau penyebab lainnya, kecuali disebabkan oleh kesalahan atau cacatnya peralatan kendaraan.
Tarif Sewa
Penyewa dengan ini setuju untuk membayar pemilik kendaraan dengan tarif $ ______ per______ selama menggunakan kendaraan. Semua bahan bakar yang digunakan oleh penyewa harus dibayar oleh penyewa.
Setoran
Penyewa juga setuju untuk melakukan setoran sebesar $ ______ dengan pemilik kendaraan; setoran yang akan digunakan, dalam hal kehilangan atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama jangka waktu perjanjian ini, untuk membiayai sepenuhnya atau sebagian biaya perbaikan yang diperlukan. Dengan tidak adanya kerusakan atau kerugian, maka setoran akan dikreditkan terhadap pembayaran biaya sewa dan setiap kelebihan akan dikembalikan kepada penyewa.
Pengembalian kendaraan kepada pemilik kendaraan
Penyewa dengan ini setuju untuk mengembalikan kendaraan kepada pemilik kendaraan pada______selambat-lambatnya______.
SEBAGAI BUKTI, para pihak dengan ini melaksanakan perjanjian pada tanggal pertama yang tertulis di atas.
__________________ WC: 483
*7* next...
Label: Penerjemahan Text Khusus, Tugas Penerjemahan Text Khusus #5
@ 3:31 PM | 0 Comment [s]
LIMITED COMPANY
Additional State News of Republic of
Indonesia. Date 29/5- 2001 Number. 43
News
announcements in the State of Republic of Indonesia under 38 section from book Trade of Legislation:
DECISION OF JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER C2-5507 HT.01.04 YEAR 1995
JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Reading : Petition dated 29th of March
1995 number 66/LC/B.2987/III/1995 from
notary Mrs. Sari, SH we received on 30th of March 1995.
Consider : That the deed of amendment to
the articles that are submitted are not available which is contrary to the
usual requirements for approval of changes in treated articles of a limited
liability company statutes so that there is no objection to approve the
articles in question
Remember : Indonesian republic justice
minister's decision number 45 dated 3 May
DECIDE
read more »Label: Penerjemahan Text Khusus, Tugas Penerjemahan Text Khusus #4
4/22/2013 @ 10:31 PM | 0 Comment [s]
Tindakan
ini
Dimasukkan
sebagai menit dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan
pada Pembukaan tindakan ini di hadapan Ny Liliana Arif, BA dalam UU. Asisten Notaris
Umum dan Menteri Mudjahiddin Latief, pegawai Notaris, baik yang hidup di
Jakarta sebagai saksi.
Setelah
yang telah dibacakan oleh saya, Notaris, dengan appearers dan saksi dan saya,
Notaris.
Disusun
dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua tambahan, dan dua
penghapusan dengan gardu.
DUAMAN
Mardin Panjaitan;
LILIANA
ARIF, SH
MUDJAHIDDIN
Latief;
ARIKANTI
Natakusuma, SH.
read more »Label: Penerjemahan Text Khusus, Tugas Penerjemahan Text Khusus #3
@ 10:08 PM | 0 Comment [s]
Ingin
sehubungan dengan perubahan tersebut di ibukota, para appearers bertindak dalam
kapasitas tersebut nya dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah Pasal 4
ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar berbunyi sebagai berikut:
Pak Alwin Arifin, 3120 (tiga housand seratus dua puluh) saham dalam jumlah
............
(Dua
ratus Thiry-empat juta rupiah); Rp.234, 000,000 -.
Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar
............
(195.000.000
rupiah), Rp.195, 000,000 -.
Mister Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1248) saham atau sebesar ............
(Sembilan
puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); Rp.93, 600,000 -.
Mister Moeljono Soebandi, 1.144 (1144 rupiah) saham atau sebesar ..........
(Delapan
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Mister Laurens Noldy Adam, 1.144 (1144) saham atau sebesar ..........
(Delapan
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Pak Hendrik Tikoalu, 1.144 (1144) dalam jumlah ...........
(Delapan
puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Keluar
dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan selama 25% (dua puluh lima
persen), atau Rp.195.000.000 - (195.000.000 rupiah) telah disetor secara tunai
melalui treasury kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai selambat-lambatnya
tanggal dimana ini perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang
berwenang.
Akhirnya,
apearer bertindak kapasitas tersebut nya ini memberikan kuasa dengan hak
substitusi ke Mister Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang tinggal di
Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen patung oleh pihak
berwenang dan untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, jika
legalisasi daripadanya tergantung pada perubahan atau penambahan tersebut dan
untuk tujuan tersebut muncul di mana pun diperlukan, untuk memberikan
informasi, untuk menyusun atau menyebabkan disusun dan menandatangani semua
perbuatan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala
tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan
semua hal tersebut di atas:
*3* next...
Label: Penerjemahan Text Khusus, Tugas Penerjemahan Text Khusus #2
@ 9:52 PM | 0 Comment [s]
Sedangkan
pertemuan memutuskan keputusan sebagai berikut:
I. Menyetujui laporan tahunan Direksi untuk tahun buku 1983 (1983) dan pengesahan
laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 1983 (1983) sebagai diaudit dan
disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Utomo & Co dengan Nomor laporan
6675, tanggal dua puluh bulan Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan Pasal 3 dari
Patung Perusahaan;
II.
Menyetujui susunan pengurus perusahaan seperti pada tahun-tahun sebelumnya:
Presiden
Komisaris: Tuan Firdaus Abdullah Siddik;
Komisaris:
Tuan Hendrik Tikoalu;
Presiden
Direktur: Tuan Alwin Arifin;
Direksi:
Mister Duaman Mardin Panjaitan;
Mister
Moeljono Soebandi;
Mister
Laurens Noldy Adam.
III.
Modal dasar sebagai berikut:
a.
Peningkatan modal perusahaan resmi dari Rp.300, 000,000 - (tiga juta Rupiah)
menjadi Rp.1050, 000,000 - (satu miliar puluh juta Rupiah).,.
b.
Peningkatan modal perusahaan resmi dari Rp.300, 000,000 -. (Tiga juta rupiah)
untuk Pr.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan.
c.
Peningkatan modal disetor Perusahaan dari Rp.195, 000,000 - (195,000,000
Rupiah)..
IV.
Sehubungan dengan chages tersebut dalam pengurangan modal, keluar modal
ditempatkan tersebut, total Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta
rupiah atau 10,400 (sepuluh ribu empat ratus) saham akan oleh pemegang saham
sebagai berikut:. Rp. 234.000.000 - (234.000.000 Rupiah);.
Pak
Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham dalam jumlah Pr.195,
000,000 - (195,000,000 Rupiah);.
Mister
Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1048) saham atau sebesar (93.000.000 dan enam
ratus ribu rupiah);. Rp.93.600, 000 -.
Mister
Moeljono Soebandi, 1144 (seribu 144) saham atau sebesar (delapan puluh lima
juta delapan ratus ribu rupiah);. Rp.85, 800,00 -
Mister
Laurens Noldy Adam, 1.144 (seribu 144) saham atau sebesar (8-5.000.000 dan
delapan ratus ribu Rupiah): Rp.85, 000,000 -.
Pak
Hendrik Tikolau, 9one 114 ribu dan 144) saham atau dia jumlah (8-5.000.000 dan
delapan ratus ribu Rupiah),. Rp.85, 800,000 -
V.
25% (dua puluh lima persen) dari perusahaan yang disetor, yaitu 2600 (dua ribu
enam ratus) saham atau sebesar Rp.195, 000,000 -. (195.000.000 rupiah) harus
dibayar dalam oleh pemegang saham sebagai berikut:
a.
Pak Alwin Arifin, dalam jumlah ............
(Lima
puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); Rp.58, 500,000 -.
b.
Pak Firdaus Abdullah Siddik, dalam jumlah ............
(Empat
puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), Rp.48.700, 000 -.
c.
Mister Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah ............
(23.000.000
dan empat ratus ribu rupiah); Rp.23, 400.000 -.
d.
Mister Moeljono Soebandi, dalam jumlah ..........
(21.450.000
rupiah), Rp.21.450, 000 -.
e.
Mister Laurens Noldy Adam, dalam jumlah ..........
(Dua
puluh satu juta empat ratus lima puluh rupiah); Rp.21, 450,000 -.
f.
Pak Hendrik Tikoalu, dalam jumlah ...........
(21.450.000
rupiah); Rp.21, 450,000 -.
Jumlah
tersebut harus telah disetor paling lambat tanggal dua puluh sembilan bulan
Juni 1984 (29-6-1984).
*2* next...
Label: Penerjemahan Text Khusus, Tugas Penerjemahan Text Khusus
@ 9:36 PM | 0 Comment [s]
TERBATAS
PERUSAHAAN
PERUSAHAAN
ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN
KOPERASI
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman
dalam Berita resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode
Komersial Indonesia:
PERNYATAAN
KEPUTUSAN RAPAT
P.T
BORMINDO NUSANTARA
Nomor
174
Hari
ini, Kamis, dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-5-1984).
Muncul
kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, notaris di Jakarta, di
hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan dikenal
kepada saya, Notaris;
Mister
Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di
bawah ini, yang berada di Jakarta.
Appearer
diketahui kepada saya, Notaris.
The
appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, pertama menyatakan sebagai
berikut:
whilein
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas:
PT
Bormindo Nusantara, yang tinggal di Jakarta, artikel Dasar yang dan
perubahannya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980)
Nomor 25 dan tanggal yang kedelapan belas September 1980 (18-9-1980) Nomor 30,
masing-masing, keduanya berlaku sebelum Linda Herawato, BA dalam hukum, Notaris
di Jakarta;
Patung
yang dan perubahannya telah disahkan oleh otoritas sebagaimana dinyatakan dalam
surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
Baru-baru
ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982
(1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, Notaris, perubahan mana telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat ini tertanggal dua puluh
enam Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
Selanjutnya
disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan
yang diselenggarakan di Jakarta, pada kedua belas pada Juni 1984 (12-6-1984),
menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan
Presiden dalam Rapat adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan
seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, sehingga
berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 dari Patung Perusahaan, pertemuan itu sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun adanya panggilan
sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Bahwa
pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan
pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah.
Sehubungan
dengan hal menggambarkan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut
nya menyatakan sebagai berikut:
*1* next...
Label: Penerjemahan Text Khusus, Tugas |
Navigations! Let's Talk! Followers! message?
The Credits! |